Kamis, 25 Mei 2023 Sendawar- Samarinda, Kalimantan Timur
Pada hari Kamis, 25 Mei 2023, Ketua DPRD Kabupaten Kutai Barat, Ridwai, SH, bersama dengan Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur, Dinas Perhubungan Kota Samarinda, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Barat, mengadakan rapat audiensi yang membahas Pelayanan Angkutan Sungai Mahakam. Rapat tersebut merupakan Kunjungan Kerja Tim II DPRD dan diadakan di Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur.
Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Kutai Barat menyampaikan antusiasme yang tinggi dari masyarakat Kutai Barat terhadap transportasi kapal untuk perjalanan dari dan ke kota Samarinda. Ridwai juga mengungkapkan bahwa jalur transportasi utama yang digunakan untuk menuju Kutai Barat adalah melalui jalur sungai dengan menggunakan speedboat dan kapal klotok, karena dianggap lebih aman dan relatif lebih cepat.
Namun, terdapat masalah yang diidentifikasi oleh masyarakat terkait kapasitas angkut kapal yang melebihi batasnya. Hal ini disebabkan oleh jumlah penumpang yang banyak menggunakan transportasi sungai dari dan ke Kutai Barat. Untuk mengatasi hal tersebut, Ridwai menyarankan agar speedboat menggunakan 2 (dua) mesin untuk menjamin keselamatan penumpang.
Selain itu, diperlukan penambahan jadwal kapal dari Samarinda ke Kutai Barat atau penambahan armada kapal. Tidak adanya rambu-rambu angkutan sungai di perairan juga menjadi perhatian, sementara dermaga Sungai Kunjang mewajibkan setiap penumpang yang membawa kendaraan untuk melampirkan surat jalan kendaraan (BPKB), yang mengakibatkan kesulitan bagi masyarakat, terutama pelajar yang ingin membawa kendaraan naik ke atas kapal.
Upaya untuk mengembangkan transportasi melalui pesawat udara telah dilakukan oleh DPRD Kutai Barat, namun belum ada kejelasan, sehingga angkutan sungai tetap menjadi pilihan utama masyarakat Kutai Barat dalam melakukan perjalanan ke Samarinda dan sebaliknya.
Hasil dari rapat audiensi ini adalah rencana untuk melakukan kajian terkait armada di Sungai Mahakam, termasuk identifikasi kebutuhan kapal dan spesifikasi kapal. Pengurusan dokumen kapal menjadi kewenangan Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD), sedangkan untuk kapal dengan ukuran di atas 20 M, akan diberlakukan sertifikat sementara yang berlaku selama 3 bulan oleh Kementerian Cq. Dirjen Darat. Diperlukan juga data jumlah penumpang di setiap dermaga untuk menghitung load factor sebagai dasar penambahan jumlah kapal.
Dalam upaya meningkatkan keamanan dan pelayanan angkutan sungai